DISHARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DALAM PENDIDIKAN TINGGI INDONESIA
(ARAH KEBIJAKAN
PENDIDIKAN TINGGI KEDINASAN)
Oleh :
Agus Sarwo Prayogi
Pendahuluan
Pendidikan merupakan pendekatan dasar dalam upaya
peningkatan kualitas individu serta pengembangan sumber daya manusia (SDM)
organisasi. Pendidikan adalah media peningkatkan pengetahuan dan keterampilan
serta pengembangan sikap mental dan kepribadian yang akan mendasari kompetensi
seseorang. Bagi kepentingan organisasi, pendidikan dapat dimanfaatkan untuk
menanggalkan persoalan yang terkait dengan defisiensi kinerja yaitu suatu
kondisi dimana SDM yang tersedia tidak mampu lagi menunjukkan prestasi kerja
pada level yang diharapkan.
Amanat
Undang-undang Dasar NRI pasal 31 amandemen ke IV sudah jelas mennyatakan
(1) Setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
Peranan pendidikan dalam kehidupan sangat penting. Menurut UU No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Permasalahan
Undang-Undang Sisdiknas menyebutkan, pendidikan kedinasan
yang diakui pemerintah adalah pendidikan profesi, yaitu bentuk pendidikan
tinggi setelah program sarjana. Ini diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan UU Sisdiknas menyebutkan,
pendidikan kedinasan yang diakui pemerintah adalah pendidikan profesi, yaitu
bentuk pendidikan tinggi setelah program sarjana. Ini diatur dalam Pasal 29 UU
Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Polemik PP Pendidikan Kedinasan ini pernah menyita
perhatian Kementerian Kesejahteraan Rakyat. Mantan Menko Kesra Aburizal Bakrie,
melalui surat tertanggal 12 September 2008, mengakui, UU Sisdiknas tidak
sejalan dengan praktik pendidikan kedinasan yang ada. Wawan menambahkan,
polemik PP Pendidikan Kedinasan ini pernah menyita perhatian Kementerian
Kesejahteraan Rakyat. Mantan Menko Kesra Aburizal Bakrie, melalui surat
tertanggal 12 September 2008, mengakui, UU Sisdiknas tidak sejalan dengan
praktik pendidikan kedinasan yang ada. (Berita Kompas Kamis, 4 Februari 2010)
Disharmonisasi yang terjadi
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 menyatakan
:
“Pendidikan
kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan pegawai negeri dan
calon pegawai negeri pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK dalam
pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan nasional.”
Pasal 29: UU
Nomor 20 Tahun2003 Tentang Sisdiknas
(1) Pendidikan kedinasan merupakan
pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah
non departemen.
(2) Pendidikan kedinasan berfungsi
meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi
pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah non
departemen.
(3) Pendidikan kedinasan diselenggarakan
melalui jalur pendidikan formal dan non formal.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
Pasal 17 UU RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
(1)
Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang
menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian
khusus.
(2)
Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan
oleh Perguruan Tinggi dan bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain,
LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan
profesi
Pasal 7 ayat (4) UU RI Nomor
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan “Dalam hal penyelenggaraan
pendidikan tinggi keagamaan, tanggung jawab, tugas, dan wewenang dilaksanakan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.” Kementerian Agamag juga membawahi isu
sensitif, yakni agama. Namun pada kenyataanya, ada penyimpangan dalam
pendidikan tinggi yang dikelola Kemenag, yakni di UIN Syarif Hidayatullah yang
tidak hanya membuka bidang studi keagamaan. namun juga program studi
kedokteran, psikologi atau ekonomi, layaknya pendidikan tinggi umum lainnya
Kenyataan saat ini, dapat dilihat dari tiga peraturan
perundang-undang terdapat disharmonisasi yang nyata dimana pendidikan kedinasan
lebih banyak diselenggarakan pada Program Strata Satu (S-1), Program Diploma
(D-I, D-II, D-III dan D-IV) dan pendidikan tingkat dibawahnya.Untuk itu, agar
pengertian pendidikan kedinasan dapat mengakomodir seluruh tingkatan pendidikan
yang memang masih diperlukan oleh kementerian dan lembaga pemerintah non
kementerian.
Kesimpulan
Perguruan tinggi sebagai salah satu instrumen pendidikan nasional
diharapkan dapat menjadi pusat penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan
tinggi serta pemeliharaan, pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau kesenian sebagai suatu masyarakat ilmiah yang dapat meningkatkan
mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam Undang- Undang No. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), penyelenggara pendidikan
tinggi nasional yang berlaku di Indonesia dilakukan oleh pemerintah melalui
Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), Perguruan
Tinggi Agama (PTA), maupun swasta melalui Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Demikian pentingnya peranan pendidikan, maka dalam UUD 1945 diamanatkan
bahwa tiap-tiap warga negara berhak untuk mendapat pendidikan, pengajaran dan
pemerintah mengusahakan untuk menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional
yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang.
Sunber :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, Tanggal 31 Maret 2010, telah membatalkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
amandemen ke- IV
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun2003 Tentang Sisdiknas
Undang-undang Republik Indonesia RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan
Berita
Kompas Kamis, 4 Februari 2010